Harga Bitcoin sempat menembus level 81.511,13 dolar AS pada Jumat, 15 Mei 2026.
Analis menilai lonjakan ini dipicu sentimen positif dari perkembangan regulasi kripto di Amerika Serikat.
>>> Kabul Tuntut Pembebasan Tahanan Afghanistan di Guantanamo
Analis Tokocrypto Fyqieh Fachrur mengatakan kenaikan tersebut didorong oleh rancangan undang-undang CLARITY Act. RUU itu disetujui U.
S. Senate Banking Committee melalui pemungutan suara 15 berbanding 9 pada 14 Mei 2026.
CLARITY Act dan Dampaknya terhadap Pasar Kripto
CLARITY Act dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital. RUU ini mengatur pembagian kewenangan antara CFTC dan SEC dalam pengawasan aset kripto.
Menurut Fyqieh, kenaikan Bitcoin kali ini bukan sekadar reli teknikal. Perubahan persepsi risiko dari investor institusional turut mendorong pergerakan harga.
“Pasar melihat kemajuan CLARITY Act sebagai sinyal bahwa arah regulasi kripto di AS mulai bergerak ke fase yang lebih jelas,” ujarnya.
Selama ini ketidakpastian regulasi menjadi hambatan terbesar bagi investor institusional.
Ketika ada perkembangan konkret, pelaku pasar langsung merespons dengan meningkatkan eksposur terhadap Bitcoin. Hal ini tercermin dari lonjakan harga yang signifikan.
Short Squeeze dan Tekanan Pasar Derivatif
Selain faktor regulasi, lonjakan harga Bitcoin juga diperkuat tekanan dari pasar derivatif. Data menunjukkan open interest Bitcoin melonjak 37,14 persen dalam 24 jam.
Posisi short senilai sekitar 71,02 juta dolar AS terlikuidasi.
Kondisi ini memicu short squeeze, yaitu ketika trader yang bertaruh pada penurunan harga terpaksa membeli kembali aset untuk menutup posisi.
Fyqieh menjelaskan kombinasi sentimen regulasi dan tekanan posisi short membuat reli Bitcoin lebih agresif dalam jangka pendek. Likuidasi posisi short menciptakan dorongan beli tambahan.