Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir 3,45 juta situs perjudian daring sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
>>> Produksi Listrik Perusahaan Besar China Naik 2,6 Persen pada April
"Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya.
Penurunan Perputaran Dana Judi Online
Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi daring pada 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka itu turun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.
Selain memblokir situs, Kemkomdigi juga mengajukan pemblokiran rekening bank ke OJK. Sepanjang 2025, pemerintah telah mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening terkait judi daring.
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK," ujar Meutya.
Meutya menyoroti layanan dompet digital dan sistem pembayaran elektronik yang masih dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan daring.
Ia meminta platform pembayaran digital memperkuat pengawasan karena kerap menjadi perantara transaksi ilegal.
"Untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai geofencing atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya," kata dia.
>>> Analis: Bitcoin Tembus 81 Ribu Dolar AS Didorong RUU Kripto AS
Meutya menegaskan Kemkomdigi terus memblokir situs dan konten judi online. Namun, upaya itu perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul.
Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar dia.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
Kemkomdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online memerlukan keterlibatan berbagai pihak. "Kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujarnya.
>>> Kabul Tuntut Pembebasan Tahanan Afghanistan di Guantanamo
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap sistem pembayaran dan transfer keuangan untuk memutus rantai transaksi ilegal.