Menurut dia, pemerintah tidak bisa membiarkan pelaku usaha mikro dan kecil “bertarung bebas” di marketplace tanpa intervensi kebijakan yang berpihak.
Kontrak Minimal dan Pemberitahuan Kenaikan Biaya
Selain pengaturan biaya, aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme hubungan antara marketplace dan penjual.
Salah satunya adalah kewajiban penggunaan kontrak jangka waktu minimal satu tahun guna memberikan kepastian usaha.
Dalam hal penyesuaian biaya layanan, platform e-commerce diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.
“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” kata Maman.
Menanggapi keluhan terkait biaya layanan e-commerce yang naik, Maman menyatakan bahwa pihaknya telah meminta platform marketplace untuk menahan kenaikan biaya layanan.
Langkah ini untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” ujarnya.
Integrasi dengan Sistem SAPA UMKM
Lebih lanjut, Maman menuturkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM juga bakal mensyaratkan pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif untuk terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM.
Hal ini guna memperkuat pengawasan dan sinkronisasi data.
>>> Mensos Ingatkan Jajarannya Jaga Integritas dan Hindari Korupsi
Maman menambahkan substansi aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait serta pelaku industri marketplace. Secara prinsip, aturan itu mendapatkan respons yang sejalan.