unique visitors counter
⌂ Beranda › News › ICH Pastikan Penuhi Standar Lembaga Kliring Global
News

ICH Pastikan Penuhi Standar Lembaga Kliring Global

Ilustrasi lembaga kliring
Ilustrasi lembaga kliring
A A Ukuran Teks16px

Indonesia Clearing House (ICH) memastikan telah memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf global.

Hal ini disampaikan Direktur ICH Yugieandy Tirta Saputra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Yugieandy, pemenuhan standar global memungkinkan fungsi pengawasan berjalan optimal. Fungsi perlindungan nasabah pun dapat dimaksimalkan.

ICH telah memiliki sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Sertifikasi ini menjadi salah satu penanda kesiapan ICH.

Pengawasan Tiga Regulator

ICH saat ini diawasi oleh tiga regulator. Ketiganya adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bappebti mengawasi perdagangan pasar fisik komoditas dan derivatif berbasis komoditi. BI mengawasi perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA).

OJK mengawasi perdagangan derivatif berbasis efek.

Salah satu fungsi khusus ICH adalah menjaga transparansi dan integritas pasar. ICH memastikan semua transaksi tercatat benar tanpa manipulasi harga.

Fungsi ini dijalankan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar.

ICH menjadi lembaga kliring untuk transaksi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).

ICH menyiapkan platform Clearing Info of Trade (e-CITRA). Masyarakat dapat melacak transaksi yang sedang diproses di ICH melalui platform tersebut.

Platform e-CITRA memungkinkan masyarakat melihat data transaksi hingga 90 hari ke belakang. Nasabah juga dapat memvalidasi kebenaran transaksi yang mereka laporkan.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetyo menekankan pentingnya lembaga kliring. Lembaga ini berperan dalam perlindungan masyarakat di ekosistem perdagangan berjangka.

Lembaga kliring memiliki tugas penjaminan dan penyelesaian transaksi. Yoyok mengatakan lembaga ini memastikan transaksi berjalan sesuai regulasi.

Aspek perlindungan nasabah atau investor menjadi pilar utama dalam investasi. Masyarakat yang terlindungi akan membangun kepercayaan dan mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia.

Yoyok menambahkan, lembaga kliring harus terus menjaga integritas dan transparansi. Hal ini tidak hanya untuk perlindungan masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan investasi secara luas.

ICH saat ini menjadi lembaga kliring atas transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).

Yoyok Prasetyo, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung, menyampaikan bahwa lembaga kliring memiliki peran penting dalam perlindungan masyarakat.

Lembaga ini bertugas memastikan transaksi berjalan sesuai regulasi yang ada.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru