Indonesia Clearing House (ICH) memastikan telah memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf global.
Hal ini disampaikan Direktur ICH Yugieandy Tirta Saputra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/5/2026).
>>> Polri Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Narkoba Jaringan Ishak
Menurut Yugieandy, pemenuhan standar global memungkinkan fungsi pengawasan berjalan optimal. Fungsi perlindungan nasabah pun dapat dimaksimalkan.
ICH telah memiliki sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Sertifikasi ini menjadi salah satu penanda kesiapan ICH.
Pengawasan Tiga Regulator
ICH saat ini diawasi oleh tiga regulator. Ketiganya adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bappebti mengawasi perdagangan pasar fisik komoditas dan derivatif berbasis komoditi. BI mengawasi perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA).
OJK mengawasi perdagangan derivatif berbasis efek.
Salah satu fungsi khusus ICH adalah menjaga transparansi dan integritas pasar. ICH memastikan semua transaksi tercatat benar tanpa manipulasi harga.
Fungsi ini dijalankan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar.
ICH menjadi lembaga kliring untuk transaksi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
>>> JCH Gabungan dari Berbagai Daerah di Sulsel Bertolak ke Makkah
ICH menyiapkan platform Clearing Info of Trade (e-CITRA). Masyarakat dapat melacak transaksi yang sedang diproses di ICH melalui platform tersebut.
Platform e-CITRA memungkinkan masyarakat melihat data transaksi hingga 90 hari ke belakang. Nasabah juga dapat memvalidasi kebenaran transaksi yang mereka laporkan.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetyo menekankan pentingnya lembaga kliring. Lembaga ini berperan dalam perlindungan masyarakat di ekosistem perdagangan berjangka.