unique visitors counter
⌂ Beranda News 8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar
Suasana sidang kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pengajuan tersebut disertai dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Handoko dan Liu juga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit.

>>> Industri Navigasi Satelit China Tumbuh 9,24% pada 2025

IN2

Mereka mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Selain itu, fasilitas pembiayaan dari LPEI digunakan tidak sesuai tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.

Sementara itu, lima terdakwa lain yang berperan sebagai pengusul, yakni Ryan, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan, dan Andi, didakwa tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.

in2

JPU mengungkapkan kelima terdakwa itu juga tidak memastikan validitas data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok.

Mereka juga tidak memverifikasi validitas data pendukung syarat pencairan.

"Kelima terdakwa, selaku pengusul dan direksi selaku komite pembiayaan, menerima agunan Letter of Undertaking atau LoU berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi," kata JPU.

Selanjutnya, Dwi bersama Basuki Setyadji, Arif Setiawan, Sinthya Roesly, dan Adi Susanto selaku komite pembiayaan memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan.

Padahal, unit kerja pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan serta tidak memastikan validitas data luas lahan, transaksi penjualan, dan pembelian bahan baku.

Selaku komite pembiayaan, kelimanya juga diduga memberikan persetujuan meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee atau jaminan defisit kas yang dibuat secara kenotariatan dari pemegang saham mayoritas.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, JPU membeberkan bahwa Handoko dan Liu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.

>>> Kemnaker Siapkan Kuota 150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026

Sementara itu, selaku pengusul, Rian, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan, dan Andi, didakwa tidak melakukan pengecekan dan "merchandise inspection" alias pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru