Sebanyak delapan orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015-2020 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp992,82 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan serangkaian tindak pidana yang saling berkaitan.
>>> Kementerian PKP dan Kemenbud Revitalisasi 3.500 Rumah Adat
Perbuatan tersebut dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5/2026).
Identitas Para Terdakwa
Kedelapan terdakwa terdiri dari pejabat LPEI dan pihak swasta.
Mereka adalah Andi Maulana Adjie (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017), Intan Apriadi (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I 2007-2016), Komaruzzaman (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II 2011-2016), dan Gamaginta (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I 2017-2018).
Selain itu, Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI 2009-2018), Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah I 2015-2018), Liu Raymond (Direktur PT Tebo Indah), serta Handoko Limaho (pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit).
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo.
Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat dakwaan dibacakan secara bertahap. Empat terdakwa pertama adalah Handoko, Ryan, Dwi, dan Liu.
Kemudian dilanjutkan untuk Andi, Intan, Gamaginta, dan Komaruzzaman.
Kronologi Dugaan Korupsi
JPU membeberkan bahwa perbuatan melawan hukum bermula saat Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.