Sebanyak delapan orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015-2020 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp992,82 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan serangkaian tindak pidana yang saling berkaitan.
Perbuatan tersebut dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5/2026).
Identitas Para Terdakwa
Kedelapan terdakwa terdiri dari pejabat LPEI dan pihak swasta.
Mereka adalah Andi Maulana Adjie (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017), Intan Apriadi (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I 2007-2016), Komaruzzaman (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II 2011-2016), dan Gamaginta (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I 2017-2018).
Selain itu, Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI 2009-2018), Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah I 2015-2018), Liu Raymond (Direktur PT Tebo Indah), serta Handoko Limaho (pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit).
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo.
Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat dakwaan dibacakan secara bertahap. Empat terdakwa pertama adalah Handoko, Ryan, Dwi, dan Liu.
Kemudian dilanjutkan untuk Andi, Intan, Gamaginta, dan Komaruzzaman.
Kronologi Dugaan Korupsi
JPU membeberkan bahwa perbuatan melawan hukum bermula saat Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.
Pengajuan tersebut disertai dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Handoko dan Liu juga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit.
Mereka mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Selain itu, fasilitas pembiayaan dari LPEI digunakan tidak sesuai tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.
Sementara itu, lima terdakwa lain yang berperan sebagai pengusul, yakni Ryan, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan, dan Andi, didakwa tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.
JPU mengungkapkan kelima terdakwa itu juga tidak memastikan validitas data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok.
Mereka juga tidak memverifikasi validitas data pendukung syarat pencairan.
"Kelima terdakwa, selaku pengusul dan direksi selaku komite pembiayaan, menerima agunan Letter of Undertaking atau LoU berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi," kata JPU.
Selanjutnya, Dwi bersama Basuki Setyadji, Arif Setiawan, Sinthya Roesly, dan Adi Susanto selaku komite pembiayaan memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan.
Padahal, unit kerja pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan serta tidak memastikan validitas data luas lahan, transaksi penjualan, dan pembelian bahan baku.
Selaku komite pembiayaan, kelimanya juga diduga memberikan persetujuan meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee atau jaminan defisit kas yang dibuat secara kenotariatan dari pemegang saham mayoritas.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, JPU membeberkan bahwa Handoko dan Liu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.
Sementara itu, selaku pengusul, Rian, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan, dan Andi, didakwa tidak melakukan pengecekan dan "merchandise inspection" alias pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.