Partai Bulan Bintang (PBB) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil alih penanganan sengketa dualisme kepengurusan partai politik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, kewenangan MK perlu diperluas untuk menyelesaikan konflik internal partai.
>>> 10 Rekomendasi Sepeda Listrik Uwinfly Terbaru 2026 dan Harga
Dasar Desakan PBB
Yusril menilai bahwa dualisme kepengurusan sering kali menjadi sumber ketidakstabilan politik. Saat ini, penyelesaian sengketa semacam itu berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, keputusan kementerian kerap menuai kontroversi. Oleh karena itu, PBB mengusulkan agar MK yang memutuskan perkara tersebut.
Menurut Yusril, MK memiliki kewenangan konstitusional yang lebih kuat. Lembaga ini juga dinilai lebih independen dalam mengambil keputusan.
Dampak Dualisme Kepengurusan
Dualisme kepengurusan partai politik sering kali menghambat proses demokrasi. Konflik internal ini dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan.
Beberapa partai pernah mengalami dualisme kepengurusan yang berkepanjangan. Akibatnya, partai tersebut kesulitan dalam mengambil keputusan strategis.
PBB berharap MK dapat memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, partai politik dapat fokus pada tujuan politiknya.
Desakan ini juga didukung oleh sejumlah kalangan akademisi. Mereka menilai bahwa MK adalah lembaga yang tepat untuk menangani sengketa semacam ini.
Namun, perlu ada revisi undang-undang terkait kewenangan MK. Saat ini, MK hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu dan pembubaran partai.
PBB mendorong DPR untuk segera membahas perubahan undang-undang tersebut. Hal ini penting untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
Yusril menambahkan bahwa penanganan dualisme oleh MK akan lebih transparan. Proses persidangan di MK juga lebih terbuka untuk publik.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengawal jalannya persidangan. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
