Malaysia mulai memberlakukan aturan yang melarang jutaan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, Senin (1/6/2026).
Langkah ini mengikuti tren global untuk memperketat perlindungan keselamatan anak di dunia maya.
>>> Iran Tegaskan Gencatan Senjata dengan AS Mencakup Lebanon, Peringatkan Konsekuensi Pelanggaran
Platform media sosial dengan setidaknya 8 juta pengguna di Malaysia, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, wajib menerapkan sistem verifikasi usia.
Mereka juga harus memblokir pengguna di bawah 16 tahun untuk membuat akun baru.
Verifikasi Usia Bertahap
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan verifikasi usia untuk pengguna yang sudah ada akan dilakukan secara bertahap dalam enam bulan ke depan.
Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan diberi waktu satu bulan untuk mengunduh atau mentransfer data, termasuk foto dan video, sebelum pembatasan diterapkan.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan denda hingga 10 juta ringgit (sekitar Rp 39 miliar). Orang tua yang anaknya berhasil mem-bypass aturan ini tidak akan dihukum.
Pemerintah mengatakan langkah ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan fitur platform yang dirancang untuk mendorong penggunaan berlebihan.
Negara Lain Juga Bergerak
Sejumlah negara seperti Australia, Brasil, dan Indonesia telah memperkenalkan atau mengumumkan pembatasan usia untuk akses media sosial anak.
Inggris, Prancis, Spanyol, Denmark, Thailand, dan Korea Selatan juga sedang mempelajari atau mengembangkan pendekatan serupa.
Regulator Malaysia menegaskan aturan ini tidak dimaksudkan untuk mencegah anak-anak mengakses teknologi digital.
Platform diwajibkan meningkatkan keamanan pengguna, mencegah penggunaan berlebihan, dan menindak akun di bawah umur serta konten berbahaya.
Perusahaan teknologi belum menjelaskan bagaimana mereka akan mematuhi aturan ini.