unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Gugatan Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim

Gugatan Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim

Gugatan Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim
Nikita Mirzani dan Reza Gladys dalam sidang
A A Ukuran Teks16px

Dugaan kami seperti itu," ungkap Julianus.

Menurut Julianus, faktor ambiguitas ini pula yang pada akhirnya menyulitkan pihak penggugat dalam hal pembuktian di muka sidang.

>>> Mini PC Asus ROG NUC 16 dengan RTX 5080 Dibanderol Mulai Rp60 Jutaan

IN2

"Kenapa?

Karena kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu dan menurut kami tidak mungkin seorang kuasa hukum atau advokat membuat dalil yang sangat ambigu," tambahnya.

Ia mencontohkan kelemahan fatal dalam pembuktian materi gugatan, di mana penggugat mendalilkan telah membeli dan mengulas sebuah produk, namun gagal menunjukkan bukti konkret atas tindakan tersebut di persidangan.

in2

"Contohnya adalah ketika dalil gugatannya menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu.

Kemudian mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," papar Julianus.

Kelemahan lain yang disoroti adalah ketika pihak Nikita menuduh Reza Gladys melakukan pelanggaran hukum hanya karena melaporkan Nikita ke pihak berwajib.

Padahal, tindakan melapor merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh Pasal 108 KUHAP.

Julianus menilai penggunaan teori hukum klasik misbruik van recht atau penyalahgunaan hak dalam konteks ini sangat keliru.

"Ini kan hal yang menurut kami kalau seorang advokat kuasa hukum pasti tidak akan menggunakan itu, tapi saya yakin dugaan kami hanya Nikita lah yang menggunakan misbruik van recht itu dan melekat kepada klien kami Dokter Reza Gladys," tutur Julianus.

"Karena masyarakat biasa tidak akan paham apa itu misbruik van recht, ya teori klasik Kohlman. Tapi kalau kuasa hukum advokat pasti paham," jelasnya.

Rangkaian celah hukum dan argumen yang rapuh dari pihak penggugat inilah yang membuat pihak Reza Gladys sejak awal merasa optimistis bahwa perkara ini akan dimenangkan oleh mereka.

>>> iFlytek Fika: E-Reader Mirip Smartphone dengan Layar E Ink Rp5 Jutaan

"Dan itu yang menurut kami yang perlu kami sampaikan sehingga dari awal kami yakin bahwa gugatan Nikita Mirzani ini pasti ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim seperti itu," pungkas Julianus.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru