Majelis hakim resmi menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi kabar itu berdasarkan laporan dari timnya di Jakarta.
>>> MSI EdgeMesa N AI+ Mini PC dengan Nvidia RTX Spark untuk Pengembang AI
Ia menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk menelaah seluruh pertimbangan hakim secara terperinci.
Putusan itu disambut baik karena dinilai menjadi bukti bahwa argumen hukum yang mereka bangun sejak awal persidangan telah diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," kata Julianus, Kamis (4/6).
"Jadi pada prinsipnya kami hanya menyampaikan bahwa ini lah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan di dalam mulai persidangan awal, tahap mediasi, kemudian dalam jawab-menjawab, dalam kesimpulan, dan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," ujarnya.
Sejak awal kasus bergulir, timnya menyangsikan bahwa materi gugatan tersebut sepenuhnya dirancang sesama rekan advokat yang mendampingi Nikita.
Kecurigaan tersebut didasarkan pada temuan beberapa dalil gugatan yang dinilai tidak lazim dan terlalu ambigu untuk dibuat penasihat hukum profesional.
Mereka menduga kuat keterlibatan langsung dari Nikita dalam menyusun poin-poin PMH tersebut.
"Tapi ada hal yang menarik yang perlu saya jelaskan, sebelumnya kan kami sering menyampaikan bahwa kami tidak percaya bahwa gugatan itu dibuat oleh teman-teman, rekan-rekan sejawat kami dari pihak Nikita Mirzani."
"Kami tidak percaya. Kami lebih yakin bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu dibuat dan disusun oleh Nikita Mirzani sendiri.