Kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan dua alasan utama di balik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kliennya.
Sidang PK digelar pada Rabu (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
>>> tvN Buka Suara soal Rumor Signal Season 2 Tayang November 2026
Pengacara Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan bahwa alasan pertama adalah adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Alasan kedua adalah pertentangan antara putusan Nikita dengan putusan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Terdakwa lain yang dimaksud adalah Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita yang juga terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.
Perbedaan Putusan Jadi Sorotan
Tim hukum Nikita membandingkan perkara kliennya dengan perkara Ismail. Mereka menilai terdapat perbedaan mencolok dalam putusan hakim, padahal konstruksi hukum dan penerapan pasal dianggap identik.
>>> Trailer The Love Hypothesis Rilis, Awal Mula Pacaran Palsu Olive dan Adam
"Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan TPPU dan dinyatakan terbukti. Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang perkaranya identik dinyatakan tidak terbukti," ujar Usman Lawara.
Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai bukti kuat adanya kekeliruan hakim dalam mengadili Nikita. Kekhilafan disebut terjadi secara konsisten mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki. Majelis Hakim Mahkamah Agung diharapkan dapat mengoreksi penilaian fakta dan penerapan hukum di persidangan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Nikita dituduh melakukan pemerasan dan TPPU terkait transaksi keuangan mencurigakan.
>>> Sinopsis Enola Holmes 3: Enola Tunda Pernikahan Demi Selamatkan Sherlock
Ia divonis 6 tahun penjara, sementara Ismail dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
