Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa kliennya membawa dan menggunakan handphone secara bebas di dalam penjara.
Nikita saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Reza Gladys.
>>> ASUS Vivobook 14 Flip (TP3407AA) 2026: Solusi 2-in-1 untuk Aktivitas Dinamis
Tudingan perlakuan istimewa muncul karena Nikita disebut bisa melakukan panggilan video call dari dalam sel.
Fasilitas Negara, Bukan HP Pribadi
Usman menegaskan bahwa Nikita tidak menggunakan ponsel pribadi, melainkan memanfaatkan Wartel Suspas, alat komunikasi resmi yang disediakan rutan.
Wartel Suspas dipantau petugas dan penggunaannya terbatas pada jadwal tertentu bagi seluruh narapidana.
"Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan rutan.
Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call?" kata Usman, Rabu (29/7).
>>> Apple Luncurkan Program Sewa Resmi, Bayar Bulanan Bisa Bawa Pulang iPhone
Ia menambahkan, "Bukan dong, itu fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Orang kalau di penjara masa harus dilarang berkomunikasi."
Usman memastikan Nikita hanya menggunakan apa yang telah disediakan rutan. Ia menantang pihak yang menuduh untuk datang langsung ke rutan dan melihat sendiri keberadaan Wartel Suspas.
Proses Hukum Nikita Mirzani
Nikita divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama atas pelanggaran UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi enam tahun karena terbukti melakukan pencucian uang.
Upaya kasasi Nikita ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2026, sehingga hukuman enam tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
>>> BTS Boikot Grammy Awards 2027, Tolak Kategori Khusus Musik Asia
Saat ini, tim hukum Nikita mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan dengan vonis bebas asistennya, Mail Syahputra, dalam perkara yang sama.
