unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti Digital dan Penerapan Pasal di Sidang PK

Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti Digital dan Penerapan Pasal di Sidang PK

Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti Digital dan Penerapan Pasal di Sidang PK
Ilustrasi: Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti Digital dan Penerapan Pasal di Sidang PK
A A Ukuran Teks16px

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyoroti sejumlah kelemahan dalam perkara yang menjerat kliennya, mulai dari penerapan Pasal 27B ayat 2 UU ITE hingga kerancuan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).

>>> Google Resmi Umumkan Pixel 11, Rilis 12 Agustus 2026

Dalam persidangan, tim Nikita menghadirkan dua ahli, salah satunya pakar hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto.

Pasal ITE Dinilai Tidak Tepat

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut keterangan Henri Subiakto, pasal tersebut mensyaratkan adanya rahasia yang diancam akan dibuka demi keuntungan pribadi.

in2

"Nikita mempunyai sebuah rahasia yang kalau dibuka akan menjadi ancaman. Tapi fakta di persidangan justru menjelek-jelekkan produk dan fisik," kata Usman.

Ia menambahkan, berdasarkan pendapat ahli, pasal itu tidak boleh dipaksakan terhadap Nikita. Seharusnya digunakan pasal penghinaan ringan dengan ancaman maksimal enam bulan penjara.

Keabsahan Alat Bukti Digital

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan alat bukti digital yang diajukan jaksa. Usman menyebut barang bukti hanya berupa screenshot yang sudah diedit.

"Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu," papar Usman.

Ia menyoroti bahwa akun Instagram @nikimirzanimawardi_17 tidak pernah disita selama proses persidangan. "Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?"

ujarnya.

>>> Agent Kim Reactivated Jadi Tayangan TV Non-English Terpopuler Netflix

Kerancuan Dakwaan TPPU

Usman kemudian menyoroti vonis TPPU yang membuat Nikita mendekam di penjara. Ahli TPPU yang dihadirkan menjelaskan bahwa pencucian uang melibatkan transaksi berbelit-belit untuk menyamarkan asal-usul dana.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot