unique visitors counter
⌂ Beranda News Menkeu Akan Kaji Ulang Pajak JHT Usai Bertemu Said Iqbal

Menkeu Akan Kaji Ulang Pajak JHT Usai Bertemu Said Iqbal

Menkeu Akan Kaji Ulang Pajak JHT Usai Bertemu Said Iqbal
Ilustrasi: Menkeu Akan Kaji Ulang Pajak JHT Usai Bertemu Said Iqbal
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari usulan evaluasi pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara komprehensif.

Pernyataan itu disampaikan usai menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pada Rabu (8/7/2026).

>>> AHY Sambut Akhir Masa Tugas Dubes Kanada, Fokus Perkuat Investasi dan Infrastruktur

alt mid

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan Jaminan Pensiun.

Usulan itu mencakup evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat PHK, serta penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.

Selain itu, dibahas pula perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

alt mid

>>> OJK: Aset Industri Asuransi Mei 2026 Tembus Rp1.197,04 Triliun

"Saya akan pelajari.

Kami akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," kata Purbaya dalam keterangan tertulis.

>>> OJK Hormati Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sekaligus

Menurut Bendahara Negara, evaluasi akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot