Wacana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Pada Rabu (8/7/2026), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas aturan pajak tersebut.
>>> Polisi Bekuk 4 Pelaku Pemerasan di Kawasan Pabrik Serang
Said Iqbal mengungkapkan adanya sinyal dari Menkeu Purbaya untuk merevisi aturan pajak JHT.
"Intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh pekerja dan karyawan. Memang harus dirubah terhadap pajak JHT, baik yang 0%," ujar Said.
Ia menambahkan, Purbaya juga cenderung menyetujui agar pungutan pajak atas JHT cukup dilakukan satu kali dan tidak bersifat progresif.
Simulasi Potongan Pajak JHT Saat Ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.
>>> Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Balas Dendam atau Dominasi?
Tarif pajak bervariasi tergantung jumlah penghasilan yang diterima. Untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta, tarifnya 0%.
Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta dikenai tarif 5%, sedangkan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta tarifnya 15%.
Untuk penghasilan di atas Rp500 juta, tarif pajak yang berlaku adalah 30%.
>>> Resmi, Redmi Note 17 Pro Usung Baterai 9.000 mAh
Pertemuan antara Said Iqbal dan Menkeu Purbaya menjadi langkah awal dalam upaya merevisi aturan pajak JHT yang dinilai memberatkan pekerja.
