unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Cara Mengajukan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Cair Maksimal 3 Hari
News

Cara Mengajukan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Cair Maksimal 3 Hari

Ahli waris menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Cair Maksimal 3 Hari
A A Ukuran Teks16px

Kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung tentu sangat berat, apalagi jika biaya pemakaman dan kebutuhan hidup langsung menumpuk.

Untungnya, cara mengajukan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kini jauh lebih sederhana dibanding beberapa tahun lalu.

Total dana yang bisa cair mencapai Rp42 juta, belum termasuk beasiswa pendidikan anak yang nilainya bisa tembus Rp174 juta.

Banyak keluarga pekerja sebenarnya berhak atas santunan ini, tetapi tidak tahu almarhum terdaftar sebagai peserta aktif.

Ada juga yang sudah tahu, tetapi bingung dokumen apa saja yang wajib dibawa ke kantor cabang. Akibatnya, hak finansial yang seharusnya membantu meringankan beban keluarga justru terbengkalai berbulan-bulan.

Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Kematian atau JKM adalah program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Tujuannya memberikan santunan kematian agar ahli waris tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Program JKM berlaku untuk peserta Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.

Siapa yang Berhak Menerima Santunan?

Ahli waris yang berhak menerima santunan kematian adalah pasangan sah, anak kandung, atau keturunan sedarah sampai derajat kedua dari peserta.

Jika peserta belum memiliki pasangan atau anak, santunan tetap bisa diberikan kepada orang tua, saudara kandung, atau ahli waris yang ditunjuk langsung oleh peserta semasa hidup.

Secara umum, ahli waris yang berhak mengajukan klaim meliputi suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung dari pekerja yang meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Status kepesertaan aktif saat kematian terjadi menjadi syarat mutlak sebelum klaim bisa diproses.

Berapa Besar Santunan yang Bisa Dicairkan?

Total santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp42 juta yang terdiri dari beberapa komponen berbeda.

Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan anak hingga Rp174 juta bagi peserta yang sudah memenuhi masa iuran minimal tiga tahun.

Komponen santunan meliputi santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta yang dibayar sekaligus.

Beasiswa pendidikan berlaku mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan pembayaran berkala sesuai tingkat pendidikan anak.

Manfaat beasiswa terus berjalan sampai anak berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau menikah, mana pun yang lebih dulu tercapai.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dokumen inti yang wajib disiapkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP ahli waris dan peserta, kartu keluarga, serta surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris.

Kelengkapan dokumen ini menjadi penentu utama cepat atau lambatnya proses verifikasi di kantor cabang.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan ahli waris sebelum datang ke kantor cabang: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital), e-KTP peserta dan ahli waris, kartu keluarga peserta dan ahli waris, akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit, surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang, buku nikah (khusus jika ahli waris adalah suami atau istri sah), buku tabungan atau rekening aktif atas nama ahli waris, foto diri ahli waris terbaru tampak depan, formulir pengajuan klaim JKM yang tersedia di kantor cabang, dan NPWP (bila saldo peserta lebih dari Rp50 juta).

Jika penyebab kematian terkait kecelakaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, ahli waris juga perlu melampirkan surat keterangan dari kepolisian.

Menyiapkan semua berkas dalam satu map sebelum berangkat akan sangat menghemat waktu antrian.

Langkah-Langkah Mengajukan Klaim di Kantor Cabang

Pengajuan klaim JKM hanya bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili ahli waris atau peserta.

Prosesnya kini terintegrasi dengan aplikasi Lapakasik untuk mempercepat pendaftaran dan verifikasi data.

Berikut langkah lengkap yang perlu diikuti ahli waris: kumpulkan seluruh dokumen asli beserta fotokopinya, datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, pindai QR Code yang tersedia di kantor cabang, aktifkan fitur GPS di ponsel agar lokasi terverifikasi, pilih program Jaminan Kematian (JKM) pada aplikasi Lapakasik, pilih hubungan Anda dengan peserta, isi captcha, dan isi data yang diminta.

Setelah data terisi lengkap, petugas akan memverifikasi berkas.

Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan status kepesertaan aktif terkonfirmasi, dana santunan bisa masuk ke rekening ahli waris dalam hitungan hari kerja, maksimal 3 hari.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru