Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di sejumlah lokasi.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT PLN, PT Asabri, dan anak usaha Krakatau Steel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang sah.
Menurutnya, hal itu dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara yang menjadi kewenangan Polri.
"Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang kepada awak media, Kamis (09/07/2026).
Anang menambahkan, Kejagung saat ini menunggu hasil penyidikan dari Polri. Termasuk di dalamnya objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang terkait dalam proses tersebut.
Ia juga mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi di media massa atau media sosial.