unique visitors counter
⌂ Beranda News Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi di Kasus PLN-Asabri

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi di Kasus PLN-Asabri

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi di Kasus PLN-Asabri
Ilustrasi: Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi di Kasus PLN-Asabri
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di sejumlah lokasi.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT PLN, PT Asabri, dan anak usaha Krakatau Steel.

>>> Wasit Argentina Pimpin Prancis vs Maroko, FIFA Disorot

alt mid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang sah.

Menurutnya, hal itu dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara yang menjadi kewenangan Polri.

>>> PRJ 2026 Segera Berakhir, Yadea Tawarkan Benefit hingga Rp10 Juta untuk Pembelian Motor Listrik

alt mid

"Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang kepada awak media, Kamis (09/07/2026).

Anang menambahkan, Kejagung saat ini menunggu hasil penyidikan dari Polri. Termasuk di dalamnya objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang terkait dalam proses tersebut.

>>> BEI: Potensi IPO Perusahaan Daerah Masih Besar, Banyak Belum Manfaatkan Pasar Modal

Ia juga mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi di media massa atau media sosial.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot