Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Gandasari Energi di Desa Bojonegara, Kabupaten Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan ketiga tersangka diduga mengancam akan menghentikan aktivitas reklamasi jika permintaan dana tidak dipenuhi.
>>> Perbanas Soroti Dampak PFII: Peluang Bisnis dan Risiko Perbankan
Salah satu tersangka adalah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serang berinisial SB, 40 tahun. Dua lainnya adalah SU, 43 tahun, dan NS, 51 tahun.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari proses reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak 2022.
Perusahaan telah memberikan kompensasi dan dana CSR kepada sejumlah kelompok nelayan, namun masih ada sisa kewajiban yang belum dibayarkan.
Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh memperoleh alokasi kompensasi Rp170 juta. Sebanyak Rp108 juta telah dibayarkan, sedangkan Rp62 juta belum direalisasikan.
>>> Wacana Revisi Pajak JHT: Begini Simulasi Potongan Saat Ini
Rukun Nelayan Prisei Pesisir Kampung Pasar, Kecamatan Bojonegara, menerima kompensasi Rp250 juta. Perusahaan telah membayar Rp125 juta dan masih menyisakan Rp125 juta.
Selain itu, aliansi yang dipimpin SB meminta dana Rp5 juta setiap bulan.
Dana tersebut telah dibayarkan sebanyak enam kali, kemudian tersangka kembali meminta pembayaran untuk 18 bulan saat reklamasi tidak beroperasi, total Rp90 juta.
PT Gandasari Energi belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena kegiatan reklamasi tidak berjalan selama 18 bulan dan baru kembali beroperasi pada Juli 2026.
>>> Polisi Bekuk 4 Pelaku Pemerasan di Kawasan Pabrik Serang
SB kemudian mengajak masyarakat melakukan pertemuan untuk membahas sisa pembayaran kompensasi dan dana CSR dari PT Gandasari Energi.
