Seorang ayah tiri di Kota Serang, Banten, berinisial MMQ (32) tega melecehkan anak tirinya selama enam tahun.
Perbuatan asusila itu terjadi sejak korban duduk di bangku SD pada 2019 hingga SMA pada 2026.
>>> Rangkaian Acara Pernikahan Taylor Swift Digelar di New York
Modus operandi pelaku sangat keji. MMQ memberikan iming-iming ponsel jika korban bersedia melayani nafsunya.
Namun, jika menolak, pelaku mengancam akan memukul korban.
Sebelum beraksi, pelaku memaksa korban menonton film porno melalui handphone. Setelah itu, korban disuruh memegang dan memainkan alat kelamin pelaku, hingga melakukan oral seks.
Tindakan biadab ini berlangsung tanpa sepengetahuan ibu kandung korban. Ketakutan dan trauma mendalam dirasakan korban selama bertahun-tahun.
>>> OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Sang ibu kaget dan marah, lalu melaporkan suaminya ke Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyayangkan tindakan asusila tersebut. "Ini adalah kejahatan luar biasa yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Laporan diterima pada 26 Juni 2026.
>>> Puspresnas OSN 2026: Panduan Lengkap Program Pembinaan dan Prestasi Nasional
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin AKBP Irene Missy langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.