Polda Banten menangkap empat preman yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang dan sopir angkutan umum di kawasan PT Nikomas Gemilang Jalur C serta Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan para pelaku melakukan pungutan liar setiap hari dengan dalih biaya kebersihan pasar.
>>> Resmi, Redmi Note 17 Pro Usung Baterai 9.000 mAh
Praktik itu tidak memiliki dasar hukum dan meresahkan masyarakat serta sopir angkutan umum.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah UD (52), SS (38), DS (38), dan MS (51). Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi pemerasan tersebut.
SS bertugas meminta uang Rp5 ribu kepada setiap pedagang setiap pagi dan sore. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada MS yang berperan sebagai koordinator.
Selain itu, UD alias TL meminta uang Rp2.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang di kawasan pasar.
>>> Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi di Kasus PLN-Asabri
Dari aktivitas itu, terkumpul sekitar Rp320 ribu per hari dan disetorkan kepada MS.
Sementara itu, DS memeras sopir angkutan umum sebesar Rp15 ribu di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak. Hasil pungutan liar bisa mencapai Rp350 ribu setiap hari.
Modus para pelaku adalah mendatangi langsung pedagang dan sopir, lalu meminta uang dengan alasan pengelolaan kebersihan pasar. Padahal, pungutan tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Penyidik juga menetapkan MS sebagai pihak yang memerintahkan pungutan liar dan menerima setoran setiap hari. MS menerima sekitar Rp400 ribu dari aksi premanisme.
>>> Wasit Argentina Pimpin Prancis vs Maroko, FIFA Disorot
Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp284 ribu dan satu bilah pisau sepanjang 10 cm.

