Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta segera memastikan status usaha percetakan yang diduga menjadi lokasi penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Menurut Said, kepastian legalitas perusahaan harus segera rampung agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan jika ditemukan pelanggaran.
>>> RI Bahas Rencana PLTN Terapung dengan Rosatom, Siapkan Aturan
"Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus cepat dipastikan apakah dia UMKM atau non-UMKM.
Karena penindakan hukum ketenagakerjaan juga harus ditegakkan kalau dijumpai pelanggaran-pelanggaran," kata Said saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Ia juga menyoroti dugaan pemberian upah yang sangat rendah kepada pekerja. Informasi yang diterimanya menyebut para korban hanya memperoleh gaji Rp500 ribu per bulan.
"Itu tidak manusiawi banget. Rp500.000 itu sudah perbudakan.
>>> Penyelamat Evakuasi Pria Terjebak di Reruntuhan Mal Venezuela Hampir Delapan Hari Setelah Gempa
Jadi, harus dikeluarkan nota pengawasan," ujarnya.
Said meminta aparat menelusuri kepemilikan sejumlah tempat usaha milik pemilik percetakan untuk memastikan skala usahanya. Ia mendapat informasi bahwa pemilik memiliki beberapa toko.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jakarta, Titin Saptini, akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan legalitas perusahaan.
Koordinasi tersebut untuk mengetahui status skala usaha perusahaan, apakah termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau bukan.
>>> DPR Bantah RUU PFII Dikebut: Sudah Dibahas Sejak RUU PPSK
Hasilnya akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.