Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dilakukan secara terburu-buru.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa RUU PFII sebenarnya sudah dibahas sejak penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
>>> TotalEnergies Tawarkan Jutaan Barel Minyak Irak ke Asia
"Kami pembahasan itu sebenarnya sejak di UU PPSK.
Di UU PPSK itu kita sudah mempunyai draft semua," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan amanat dari UU PPSK yang telah disahkan DPR pada 4 Juni 2026.
>>> ETF Emas Siap Hadir, Buka Babak Baru Investasi di BEI
Meskipun demikian, DPR dan pemerintah menargetkan RUU PFII dapat disahkan menjadi undang-undang dalam waktu 19 hari sejak pembentukan panitia kerja (panja) pada 2 Juli 2026.
Target pengesahan RUU PFII adalah 21 Juli 2026 mendatang.
>>> Penyerangan Pedagang Buah di Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap
Menurut Misbakhun, materi PFII tidak bisa sepenuhnya dimasukkan ke dalam UU PPSK sehingga perlu diatur dalam undang-undang tersendiri.