Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total outstanding utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026.
Angka ini naik sekitar Rp1,66 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp102,7 triliun.
>>> Wamendikti: 60 Ribu Camaba Tak Daftar Ulang Itu Data Lama
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, outstanding pinjol melonjak 25,60% secara year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan pertumbuhan ini terjadi di industri pinjaman daring.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet (TWP90) menurun dari 4,62% menjadi 4,42% dibanding bulan sebelumnya.
Tips Melunasi Utang Pinjol
Bagi masyarakat yang masih memiliki pinjaman di fintech P2P lending, penting untuk segera melunasi utang agar terhindar dari gagal bayar.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan lima tips jitu yang bisa diikuti debitur.
>>> Dana Murah Berbuah Manis, BRI Tekan CoF di Bawah Danantara
Pertama, susun rencana keuangan yang matang. Catat semua pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui kemampuan membayar cicilan.
Kedua, prioritaskan pembayaran utang dengan bunga tertinggi terlebih dahulu. Hal ini mengurangi beban bunga secara keseluruhan.
Ketiga, hindari mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama. Kebiasaan ini justru memperbesar beban keuangan.
Keempat, negosiasikan ulang tenor atau bunga dengan penyedia pinjol. Beberapa platform memberikan keringanan bagi debitur yang kooperatif.
Kelima, cari sumber pendapatan tambahan, seperti pekerjaan sampingan atau menjual barang yang tidak terpakai.
>>> BPK Temukan Ketidaksesuaian Belanja Dana BOSP Rp483 Juta di Disdikpora Pandeglang
Dengan menerapkan tips ini, diharapkan debitur dapat melunasi cicilan tepat waktu dan terhindar dari risiko gagal bayar.

