unique visitors counter
⌂ Beranda News BPK Temukan Ketidaksesuaian Belanja Dana BOSP Rp483 Juta di Disdikpora Pandeglang

BPK Temukan Ketidaksesuaian Belanja Dana BOSP Rp483 Juta di Disdikpora Pandeglang

BPK Temukan Ketidaksesuaian Belanja Dana BOSP Rp483 Juta di Disdikpora Pandeglang
Ilustrasi: BPK Temukan Ketidaksesuaian Belanja Dana BOSP Rp483 Juta di Disdikpora Pandeglang
A A Ukuran Teks16px

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.

Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp483.647.928.

>>> Modi: Restorasi Candi Prambanan Akan Rampung Sebelum 2029

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sedikitnya lima permasalahan dalam pengelolaan dana BOSP.

Lima Permasalahan Pengelolaan Dana BOSP

Pertama, seluruh sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan belum memanfaatkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dalam transaksi belanja barang dan jasa BOSP.

in2

Praktik tersebut ditemukan pada belanja alat tulis kantor (ATK), bahan pembelajaran, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Kedua, pada 19 satuan pendidikan yang terdiri atas 12 SD Negeri dan tujuh SMP Negeri, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp222.673.015 pada sembilan sekolah yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hasil wawancara dengan bendahara BOSP dan konfirmasi kepada penyedia menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian harga satuan pada empat sekolah.

>>> Didukung Danantara, BTN Catat Pertumbuhan di Atas Rata-rata Industri Perbankan

Keempat sekolah tersebut adalah SDN Teluk 01, SMPN 1 Karangtanjung, SMPN 1 Pandeglang, dan SDN Banjar 01.

Selisih harga dalam bukti pertanggungjawaban mencapai Rp14.820.332.

Ketiga, penggunaan dana BOSP tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

BPK menemukan pembayaran honorarium berupa insentif, pengganti transport, dan uang makan-minum kegiatan ekstrakurikuler kepada 83 guru berstatus ASN di lima satuan pendidikan dengan nilai total Rp194.387.900.

Selain itu, terdapat pembayaran honor penyusunan laporan BOSP kepada guru ASN di SMPN 1 Banjar dan SMPN 1 Pandeglang masing-masing sebesar Rp4.844.000 dan Rp250.000.

>>> Khitanan Massal PAM JAYA dan TP PKK Tembus 2.067 Peserta, Pecahkan Rekor MURI

BPK juga menemukan penggunaan dana BOSP sebesar Rp2.000.000 untuk kegiatan field trip di SMPN 1 Majasari, padahal kegiatan tersebut tidak diperbolehkan dibiayai menggunakan dana BOSP.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot