Dalam kasus Nikita, aliran dana mengalir langsung dari pelapor ke perusahaan untuk pembayaran aset.
Menurut tim kuasa hukum, hal itu seharusnya membuat Nikita dianggap sebagai penerima pasif, bukan pelaku aktif TPPU.
"Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?"
jelas Usman.
Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki secara menyeluruh. Majelis Hakim Mahkamah Agung diharapkan melakukan koreksi, baik dari sisi penilaian fakta maupun penerapan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Perseteruan keduanya di media sosial berlanjut ke pengadilan.
Nikita dituduh melakukan pemerasan dan TPPU terkait transaksi keuangan mencurigakan.
>>> Nintendo Switch 2 Hadir dengan Baterai yang Bisa Diganti Pengguna
Pada tingkat pertama hingga kasasi, Nikita dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara. Sementara, Ismail divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
