unique visitors counter
⌂ Beranda News Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan
Ilustrasi: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan
A A Ukuran Teks16px

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berencana mengajukan dua permohonan praperadilan.

Langkah ini untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

>>> Perang AS-Iran Kerek Harga Minyak, Laba Aramco Meroket 33%

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan tim penasihat hukum telah melakukan kajian sejak kliennya mulai diperiksa.

Dari hasil analisis tersebut, mereka menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Klien kami sudah memutuskan menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya," kata Firman di kawasan Senayan, Selasa, 4 Juli 2026.

Dua Permohonan Praperadilan

Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan difokuskan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan tersebut juga mencakup pengujian terhadap legalitas penahanan yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Asabri, larangan bepergian ke luar negeri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

>>> Laba BP Q2 Melonjak Usai Umumkan Penjualan Bisnis Biogas Archaea

Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, mengatakan dua permohonan itu dipisahkan karena objek yang diuji berbeda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, dalam perkara TPPU terdapat dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP karena belum ada keterkaitan yang jelas antara dugaan TPPU dan tindak pidana asal (predicate crime).

"Meminta pengadilan menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, larangan bepergian ke luar negeri, serta pengambilalihan penyidikan dari Polda Metro Jaya," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap Febrie dalam dugaan tindak pidana yang sama.

Mereka turut mempertanyakan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka beserta dasar hukum yang digunakan.

>>> Ganda Putra Indonesia Raih 3 Gelar Beruntun, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

"Kami menegaskan tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar," ucapnya.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot