unique visitors counter
alt top
⌂ Beranda Hiburan Bantah Terima Uang, Keanu Klaim Barter Testimoni Umrah dengan Hanania

Bantah Terima Uang, Keanu Klaim Barter Testimoni Umrah dengan Hanania

Bantah Terima Uang, Keanu Klaim Barter Testimoni Umrah dengan Hanania
Keanu Angelo diperiksa polisi terkait kasus Hanania
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Keanu Angelo membantah menerima uang iklan atau endorsement dari Hanania Group. Ia dipanggil penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret perusahaan tersebut.

Selebgram dan aktor itu diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (8/6).

>>> Sinopsis Blacklight, Bioskop Trans TV 8 Juni 2026

alt top

Pemeriksaan dilakukan karena ia sempat mengunggah testimoni perjalanan umrah yang diselenggarakan Hanania Group di media sosial.

Kerja Sama Barter

Usai pemeriksaan, Keanu mengaku kerja samanya dengan Hanania hanya barter. Ia diberangkatkan umrah pada Agustus 2024 dan sebagai gantinya memberikan testimoni.

"Aku enggak menerima uang endorse sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter.

alt mid

Jadi mereka berangkatkan aku, aku promoin testimoni aku, pengalaman aku selama di sana," ujarnya di Polda Metro, Senin (8/6).

Keanu juga membawa rekening koran periode keberangkatan untuk membuktikan tidak ada aliran dana dari Hanania. "Bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group," jelasnya.

Ia menerima tawaran kerja sama karena sudah meneliti latar belakang Hanania. Saat itu, Hanania terakreditasi di bawah pengawasan Kementerian Agama.

>>> Atas Nama Suho, Sehun Janji Bawa EXO Konser Lagi di Jakarta

Prihatin atas Kasus

Keanu merasa prihatin atas kasus penggelapan uang calon jemaah umrah oleh Hanania. Ia mengaku tak menyangka peristiwa hukum ini terjadi.

"Sebelum aku berangkat juga dia sudah punya reputasi yang cukup baik, dan juga aku ditawarkan kerja sama mengenai perusahaan yang bergerak di bidang yang tidak melanggar hukum gitu," tuturnya.

"Saya benar-benar prihatin ya sama [kondisi] jemaah. Saya berdoa banget dengan sangat biar jemaah bisa dapetin haknya lagi, bisa umrah, dapat keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

Farhan kini ditahan dan dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

>>> Lenovo SFF RTX Spark: Mini PC Pertama dengan Platform Nvidia RTX Berbasis Arm

Dari penyidikan, uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar pemberangkatan. Uang tersebut juga dipakai untuk membayar sejumlah influencer dalam promosi paket umrah.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru