Tahun ajaran baru 2026/2027 semakin dekat. Pendaftaran SPMB Surakarta 2026 untuk jenjang SD dan SMP negeri sudah dibuka.
Banyak orang tua dan calon murid di Solo yang mulai mempersiapkan diri. Memahami jalur, kuota, dan dokumen menjadi kunci agar lolos seleksi.
>>> Profil Wani Sabu, Eks Head of Halo BCA yang Viral Usai Kasus Deposito Fiktif
Apa Itu SPMB Surakarta 2026?
SPMB Surakarta 2026 adalah sistem penerimaan murid baru untuk SD dan SMP negeri di Kota Surakarta.
Sistem ini menggantikan istilah PPDB dan diselenggarakan secara daring melalui portal resmi Dinas Pendidikan.
Aturan SPMB tahun ajaran 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, Surat Edaran Dirjen Dikdasmen, dan Keputusan Wali Kota Surakarta.
Perubahan utama dari PPDB adalah nama jalur zonasi menjadi domisili, serta jalur prestasi kini mewajibkan sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA).
4 Jalur Seleksi SPMB SMP Surakarta 2026
Ada empat jalur seleksi yang tersedia: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kuota setiap jalur berbeda tergantung kapasitas sekolah.
Sebagai contoh, di salah satu SMPN Surakarta, kuota total 256 siswa terdiri dari jalur afirmasi 25% (64 siswa), domisili 45% (115 siswa), prestasi 25% (64 siswa), dan mutasi 5% (13 siswa).
Jalur domisili memprioritaskan calon murid berdasarkan kedekatan alamat di Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah. Syarat utama KK harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu secara ekonomi atau penyandang disabilitas. Calon murid harus terdaftar dalam data kemiskinan Dinas Sosial Kota Surakarta.
Jalur prestasi terbagi menjadi prestasi akademik dan non-akademik. Untuk prestasi akademik, calon murid harus menyertakan sertifikat TKA.
