unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Tiga Tersangka Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Segera Dilimpahkan
News

Tiga Tersangka Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Segera Dilimpahkan

Gedung Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik Jokowi
Tiga Tersangka Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Segera Dilimpahkan
A A Ukuran Teks16px

Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu terus berlanjut.

Setelah berkas Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dinyatakan lengkap (P-21), Polda Metro Jaya kini bersiap melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin, menyebut tiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Saat ini penyidik masih menyelesaikan proses administrasi sebelum berkas perkara resmi diserahkan kepada jaksa.

“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan.

Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Iman, Selasa, 30 Juni 2026.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas Roy Suryo dan dokter Tifa lengkap.

Keduanya bersama barang bukti telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026.

Perkara dokter Tifa kini telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sementara itu, perkara Roy Suryo belum dijadwalkan untuk disidangkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru