unique visitors counter
⌂ Beranda News Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polri 2026 lewat Coretax, Simak Sebelum Kena Denda

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polri 2026 lewat Coretax, Simak Sebelum Kena Denda

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polri 2026 lewat Coretax, Simak Sebelum Kena Denda
Ilustrasi: Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polri 2026 lewat Coretax, Simak Sebelum Kena Denda
A A Ukuran Teks16px

Pelaporan SPT Tahunan bagi PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 kini wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Sistem DJP Online resmi tidak lagi digunakan untuk periode pajak 2025 dan seterusnya.

>>> Harta Kekayaan Suhardiman Amby Rp2 Miliar, Bupati Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK

Banyak aparatur negara yang masih bingung dengan tampilan baru Coretax. Padahal, jika langkah-langkahnya diikuti secara berurutan, proses pelaporan bisa selesai dalam hitungan menit.

Mengapa PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor SPT di Coretax?

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Seluruh aparatur negara tanpa terkecuali wajib melapor melalui Coretax.

in2

Meskipun pajak penghasilan sudah dipotong otomatis dari gaji setiap bulan, kewajiban administratif melaporkan SPT tetap berlaku.

DJP menegaskan tidak ada pembebasan pajak bagi pejabat negara, ASN, TNI, Polri, maupun hakim.

Batas Waktu dan Denda Keterlambatan

Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, termasuk ASN/TNI/Polri, adalah 31 Maret 2026.

Sementara untuk wajib pajak badan, batasnya hingga 30 April 2026.

Denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100.000 dikenakan satu kali untuk setiap tahun pajak yang telat. Jika telat tiga tahun berturut-turut, dendanya menjadi Rp300.000.

>>> Putusan Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir Disambut Cicit Wong Kim Ark

Sebelum denda ditagih, KPP biasanya mengirim Surat Teguran. Jika diabaikan, akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi rincian denda dan bunga.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dokumen inti meliputi NIK yang terintegrasi NPWP, bukti potong BPA2 (dulu Formulir 1721-A2) dari bendahara instansi, serta data harta dan utang bila ada.

Data prepopulated Coretax akan memudahkan pengisian. Namun, jika tidak sesuai bukti fisik, koordinasikan dengan bendahara instansi untuk pembetulan.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru