unique visitors counter
⌂ Beranda News Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Bekasi dan Jakarta, 18 Ton Disita Senilai Rp14,55 Miliar

Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Bekasi dan Jakarta, 18 Ton Disita Senilai Rp14,55 Miliar

Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Bekasi dan Jakarta, 18 Ton Disita Senilai Rp14,55 Miliar
Ilustrasi: Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Bekasi dan Jakarta, 18 Ton Disita Senilai Rp14,55 Miliar
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida di Bekasi dan Jakarta.

Polisi menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dengan nilai mencapai Rp14,55 miliar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

>>> Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Salurkan 3,5 Ton Beras untuk Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku diduga memperdagangkan sianida kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.

Bahan kimia berbahaya itu diedarkan tanpa melalui mekanisme distribusi dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.

in2

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan 54 drum sianida di sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Sebanyak 160 drum ditemukan di kawasan Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat, dan 148 drum di sebuah gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

>>> BNPB Kerahkan Dua Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Seluruh barang bukti dipindahkan ke gudang di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang, demi alasan keamanan dan memudahkan proses penyidikan.

Tim penyelidik memperoleh informasi adanya dugaan perdagangan ilegal sianida yang diduga merupakan hasil importasi dari China dan Korea.

Aktivitas distribusi ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

Selama periode itu, para pelaku diduga telah mengedarkan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp769,95 miliar.

>>> Google Siapkan Foldable Game Mode untuk Android Lipat, Main Game Tanpa Gamepad Fisik

Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik perdagangan ilegal tidak dilakukan secara sporadis, melainkan telah berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru