BPJS Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja untuk melaporkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban itu diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang jaminan sosial.
"Apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Erfan kepada Bloomberg Technoz, Jumat (03/07).
"Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya serta memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial," tambahnya.
Pekerja yang ingin melaporkan perusahaannya dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan.