Jaringan kedai teh populer asal China, Molly Tea, harus membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar Rp27 miliar kepada Louis Vuitton.
Putusan pengadilan di Provinsi Jiangsu menyatakan Molly Tea melanggar hak merek dagang dengan meniru desain bunga empat kelopak yang menjadi logo ikonik rumah mode mewah tersebut.
Dilansir dari BBC News, Pengadilan Suzhou juga memerintahkan Molly Tea untuk menghentikan penggunaan logo yang dipermasalahkan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan membayar ganti rugi.
Informasi tersebut disampaikan oleh media pemerintah China Daily, yang juga melaporkan bahwa Molly Tea bersama perusahaan afiliasinya telah mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek dagang.
Namun, sebagian besar permohonan ditolak oleh Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China. Hanya merek dagang yang menggunakan karakter Mandarin bertuliskan "Molly Tea" yang berhasil didaftarkan.