Franka Franklin, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim, mendampingi suaminya melapor ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026.
Ia menegaskan kehadirannya bukan semata sebagai pendamping suami, melainkan sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan adil.
>>> AI Data Center Serap Ribuan Pekerja, Tapi RI Kekurangan SDM
"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang sedang mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara.
Kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan dapat ditegakkan," ujar Franka kepada awak media.
Franka menyatakan masih percaya kepada lembaga peradilan untuk memberikan keadilan. Menurutnya, kehadirannya bersama tim penasihat hukum merupakan ikhtiar mencari keadilan melalui jalur yang diatur negara.
Selama hampir satu tahun, mereka berupaya mengikuti setiap tahapan persidangan dengan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
>>> AMMAN Buka Lomba Jurnalistik Cerita Sasambo 2026, Total Hadiah Ratusan Juta
"Kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang diberi amanah untuk menegakkan keadilan.
Karena itulah kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," beber Franka.
Dalam kesempatan itu, Franka juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan doa, dukungan, dan perhatian kepada Nadiem selama proses persidangan.
Ia mengaku dukungan tersebut menjadi penguat bagi keluarga dalam menghadapi proses hukum.
>>> Link Live Portugal vs Spanyol di TVRI dan MAXStream, Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
"Saya ingin berterima kasih kepada seluruh dukungan, doa, perhatian, dan hati yang telah diberikan kepada suami saya selama perkara ini berjalan," ucap Franka.
