Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (30/6/2026) setelah Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
>>> Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2020-2022.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana penjara 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
>>> Cara Daftar Magang Nasional 2026, Batch Baru Resmi Dibuka Bulan Ini
Kronologi Kasus
Pada Agustus 2019, Nadiem bersama Fiona Handayani—yang kemudian menjadi staf khusus menteri—membentuk grup percakapan WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'.
Salah satu pembahasan dalam grup tersebut adalah pengadaan program digitalisasi pendidikan, yang kemudian menjadi cikal bakal proyek pengadaan laptop Chromebook.
Proyek pengadaan tersebut diduga diwarnai praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
>>> Iran Mulai Rangkaian Upacara Pemakaman Khamenei pada 4 Juli 2026
Setelah melalui serangkaian proses hukum, Nadiem akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
