Hakim Andi Saputra menjadi perhatian publik setelah menyampaikan dissenting opinion dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, Andi Saputra merupakan satu dari lima hakim yang memiliki pendapat berbeda dari mayoritas majelis.
>>> Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2026? Pengertian dan Jadwal Terbaru
Ia berpendapat bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Pertimbangan Hukum Andi Saputra
Menurut Andi Saputra, unsur pidana yang didakwakan kepada Nadiem Makarim tidak terpenuhi. Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
>>> Uang Makan PNS 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Nominal per Golongan
Ia juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Andi Saputra menyoroti percakapan dalam grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Menurutnya, komunikasi itu tidak dapat dianggap sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
>>> Perbandingan Harga Emas Perhiasan Muda dan Tua Hari Ini 1 Juli 2026
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.