unique visitors counter
⌂ Beranda News Uang Makan PNS 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Nominal per Golongan

Uang Makan PNS 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Nominal per Golongan

Uang Makan PNS 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Nominal per Golongan
Ilustrasi: Uang Makan PNS 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Nominal per Golongan
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai uang makan PNS tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

>>> Perbandingan Harga Emas Perhiasan Muda dan Tua Hari Ini 1 Juli 2026

Peraturan tersebut ditandatangani saat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan, namun kini pelaksanaannya dilanjutkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Besaran uang makan berbeda-beda tergantung golongan dan kehadiran kerja.

Apa Itu Uang Makan PNS?

Uang makan PNS adalah tunjangan harian yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti biaya konsumsi selama bekerja.

in2

Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif, bukan diberikan tetap setiap bulan seperti gaji pokok.

Skema ini dirancang agar tunjangan mencerminkan kinerja harian pegawai. Jika kehadiran penuh, nominal yang diterima maksimal.

Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK di seluruh instansi pusat dan daerah.

Besaran Uang Makan PNS 2026 per Golongan

Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, berikut nominal uang makan per hari dan estimasi per bulan (22 hari kerja) untuk setiap golongan:

Golongan I dan II mendapat Rp35.000 per hari atau sekitar Rp770.000 per bulan. Golongan III mendapat Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.

Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Untuk TNI dan Polri semua pangkat, nominalnya seragam Rp60.000 per hari atau Rp1.320.000 per bulan.

Angka tersebut masih bersifat bruto sebelum dipotong PPh Pasal 21.

>>> Harga Emas Antam di Pegadaian Anjlok Jadi Rp2.736.000 per Gram pada 1 Juli 2026

Cara Menghitung Simulasi Uang Makan

Perhitungan uang makan mengikuti rumus sederhana: nominal harian dikalikan jumlah hari kerja efektif. Semakin rajin hadir, semakin besar tunjangan yang diterima setiap bulan.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru