Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif pembebasan bea masuk untuk impor barang keperluan militer nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026.
Beleid tersebut mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang.
Pasal 2 menyebutkan bahwa pembebasan diberikan untuk barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan juga mendapat fasilitas serupa.
Peraturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026.
Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk impor dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat.