Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang memperluas komitmen penurunan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026.
Aturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 50/PMK. 010/2022 yang mengatur hal serupa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Perluasan Akses Pasar dan Skema Baru
PMK baru ini mengakomodasi tambahan akses pasar, pengaturan tariff rate quota, serta penyesuaian fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS).
Ketentuan tersebut belum diatur dalam regulasi sebelumnya.
Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak relevan karena belum mengakomodasi komitmen akses pasar hasil renegosiasi. Protokol Perubahan IJEPA sendiri telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.