Badan Karantina menyoroti dugaan masuknya kacang tanah asal India melalui Dumai, Riau, tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Penanganan perkara itu kini menjadi bagian dari proses hukum di Polda Metro Jaya.
Perwakilan Direktorat Tindakan Karantina Badan Karantina Indonesia, Tasrif, menyatakan pihaknya berpedoman pada langkah Direktorat Reserse.
Menurutnya, penanganan tersebut merupakan bagian dari proses karantina karena tidak adanya dokumen dari daerah asal.
Pernyataan itu disampaikan Tasrif dalam konferensi pers di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 16 September 2026.
Jalur Dumai Jadi Pencermatan
Tasrif menyebut jalur masuk komoditas tersebut menjadi perhatian. Kacang tanah diduga masuk melalui Pelabuhan Dumai sebelum dibawa lewat jalur darat ke Jakarta Utara.
Kondisi itu, katanya, menjadi bagian yang dicermati dalam penanganan dugaan pelanggaran karantina. Ia menegaskan jalur Dumai dan pengiriman darat masuk dalam pencermatan tersebut.
Karena perkara telah masuk proses pidana, Badan Karantina menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya. Pihaknya akan mengikuti perkembangan penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 49,85 ton kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk secara ilegal melalui Dumai.
Polisi menduga komoditas itu tidak dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk sertifikat karantina, persetujuan impor, dan laporan surveyor.
Penyidik telah memeriksa enam orang sebagai saksi dan masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas masuk serta distribusi kacang tanah tersebut.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka.
