unique visitors counter
⌂ Beranda News Polda Metro Selidiki Dugaan Surat Palsu Impor Kacang Tanah India
News

Polda Metro Selidiki Dugaan Surat Palsu Impor Kacang Tanah India

Ilustrasi kacang tanah impor yang diamankan di gudang Penjaringan, Jakarta Utara
A A Ukuran Teks16px
IN ARTICLE 1

Polda Metro Jaya menduga pengiriman kacang tanah asal India ke Jakarta Utara menggunakan surat-surat tertentu untuk mengelabui petugas selama perjalanan dari Dumai, Riau.

Dugaan itu muncul setelah polisi mendalami jalur distribusi 49,85 ton kacang tanah yang ditemukan di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyatakan dokumen yang dibawa selama perjalanan dari Dumai menuju Jakarta masih didalami karena ada dugaan pemalsuan.

Penyidik juga menelusuri keabsahan dokumen tersebut untuk memastikan proses pemasukan dan distribusi kacang tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Victor mengatakan, selama proses perjalanan, pihak pengirim hanya melampirkan surat-surat yang kini sedang dibuktikan keasliannya.

Menurutnya, surat-surat itu diduga dipakai untuk mengelabui petugas karantina di perbatasan pelabuhan hingga petugas di lokasi.

Pihak yang menerima barang di Dumai memiliki catatan terkait penerimaan komoditas dari kapal.

Namun, dokumen penting yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor dan karantina belum dapat ditunjukkan kepada penyidik.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain karena penerima di Dumai diduga bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan komoditas.

Victor menyebut penyelidikan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah lain yang menerima kiriman dari Dumai.

Dalam perkara ini, penyidik belum menghitung secara pasti potensi kerugian negara.

Penghitungan masih dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Direktorat Pajak dan Bea Cukai, untuk memperoleh data dan nilai kerugian secara akurat.

Selain berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor, polisi menilai peredaran komoditas ilegal tersebut dapat mengganggu persaingan usaha.

Kacang tanah yang masuk tanpa memenuhi ketentuan impor berpotensi dijual di pasar dengan harga lebih rendah dibandingkan komoditas yang didatangkan melalui jalur resmi.

Polda Metro Jaya juga menyoroti aspek keamanan pangan karena komoditas yang masuk tanpa mekanisme karantina berpotensi membawa risiko pencemaran yang berdampak terhadap kesehatan manusia.

Victor mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Karantina untuk memastikan kondisi komoditas yang diamankan.

📰 Update Terbaru