Perempuan berinisial ANW mengajukan permohonan perlindungan resmi ke Komnas Perempuan dan LPSK.
Langkah itu ditempuh setelah ia melaporkan Betrand Peto Putra Onsu atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum ANW, Deki Patria, menyatakan permohonan perlindungan bertujuan mengamankan kondisi fisik dan mental korban yang kian tertekan.
Deki menyampaikan hal itu di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Ia juga menyebut korban sedang berada di LPSK untuk meminta perlindungan.
Teror dan Doxing
Menurut Deki, ANW dibombardir pesan bernada makian kasar dan tidak senonoh lewat media sosial setelah melaporkan Betrand ke polisi.
Ujaran kebencian itu dinilai memperburuk kondisi kejiwaan korban yang belum stabil.
Situasi makin mengkhawatirkan karena sejumlah akun menyebarkan informasi privat korban dan keluarganya.
Deki menyebut korban mulai 'dikuliti', tempat kerja, kediaman, hingga kampung halaman orang tuanya disebar.
Ia mencontohkan pesan yang masuk memakai sebutan tidak pantas seperti lonte, pelacur, dan LC.
Laporan terhadap Betrand diterima polisi pada Sabtu (12/9).
Lokasi kejadian disebut berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Betrand membantah tudingan pelecehan seksual tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi pers Senin (14/9), ia menyatakan kabar di media sosial tidak mencerminkan fakta.
Betrand berjanji kooperatif menghadapi gugatan hukum dan memastikan tidak menutupi atau memanipulasi apa yang sebenarnya terjadi.
