Pemerintah memutuskan menunda penerapan pemungutan pajak atas transaksi e-commerce domestik yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat yang masih menjadi perhatian.
Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan langsung keputusan tersebut pada Rabu (5/8).
Dengan penundaan ini, pelaku usaha dan masyarakat belum akan dikenakan mekanisme pemungutan pajak baru untuk transaksi jual beli melalui platform marketplace di dalam negeri.
Penundaan Demi Menjaga Konsumsi Masyarakat
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan baru memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas konsumsi yang masih terus dipantau.
"Pajak online mungkin kita tunda. Jadi tidak mulai berjalan pada Agustus ini.
Kita tunda sampai kondisi daya beli dan ekonomi membaik," ujarnya.
Penundaan tersebut hanya berlaku untuk transaksi e-commerce dalam negeri.
Pemerintah masih akan mengkaji perkembangan ekonomi sebelum menentukan jadwal implementasi berikutnya.
"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat," jelas Purbaya.
Pernyataan ini menunjukkan pemerintah memilih pendekatan yang lebih berhati-hati agar kebijakan fiskal tetap berjalan seiring upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Penundaan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum atas penundaan implementasi kebijakan tersebut.
Regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha, platform marketplace, hingga konsumen yang terdampak oleh perubahan jadwal penerapan pajak.