unique visitors counter
⌂ Beranda News Kemenkeu Setujui Anggaran Bantuan Pangan Beras Rp 17,52 Triliun
News

Kemenkeu Setujui Anggaran Bantuan Pangan Beras Rp 17,52 Triliun

Beras bantuan pangan untuk keluarga penerima manfaat
Kemenkeu Setujui Anggaran Bantuan Pangan Beras Rp 17,52 Triliun
A A Ukuran Teks16px
IN ARTICLE 1

Kementerian Keuangan menyetujui anggaran belanja tambahan sebesar Rp 17,52 triliun untuk program bantuan pangan beras tahap kedua.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk jatah bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran akan diproses melalui Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran.

Bantuan diberikan kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengonfirmasi persetujuan tersebut. Awalnya pemerintah mengajukan bantuan satu bulan, namun Kemenkeu menyetujui langsung tiga bulan sekaligus.

Bapanas berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk mendukung distribusi. Persediaan Cadangan Beras Pemerintah di gudang Bulog mencapai 5,25 juta ton dan dinyatakan aman.

Penyaluran tahap dua dijadwalkan mulai Agustus 2026 dengan total 997,2 ribu ton beras. Bantuan ini diharapkan dapat mengendalikan harga beras di pasar.

Program bantuan pangan tahun 2026 lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2025 hanya mencakup empat bulan, sedangkan tahun ini ditargetkan lima bulan alokasi.

Deputi Bapanas Ketut menyatakan bahwa penyaluran hampir 1 juta ton beras langsung ke konsumen akan mengurangi permintaan di pasar.

Hal ini diharapkan dapat mengerem inflasi beras.

Data BPS mencatat Indeks Perkembangan Harga beras pada pekan keempat Juli mengalami kenaikan. Namun, 43 kabupaten/kota mulai mencatat penurunan IPH beras.

Inflasi beras tahunan pada Juni 2026 tercatat 3,98 persen, melandai dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 4,55 persen.

📰 Update Terbaru