Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi pelayanan publik melalui digitalisasi perlindungan sosial.
Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi bantuan sosial.
>>> Kejutan Saldo Masuk: Pengembalian Tarif Impor Kini Mengalir ke Konsumen
"Sesuai arahan Bapak Presiden, teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat," ujar Meutya.
Pemerintah menargetkan integrasi data untuk mempercepat pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan.
Langkah ini juga dirancang untuk memangkas pengeluaran warga yang sebelumnya mencapai Rp150 ribu per pendaftaran untuk biaya transportasi dan dokumen.
"Ketika masyarakat bisa mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang berkali-kali, mengeluarkan biaya perjalanan, atau mengulang data yang sudah dimiliki negara, di situlah digitalisasi memberikan manfaat yang nyata," kata Meutya.
Implementasi Digitalisasi Bansos
Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat infrastruktur konektivitas digital agar pendaftaran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat diakses secara merata.
>>> Iran Balas Ancaman Trump soal Selat Hormuz: Akan Tetap Milik Iran
Saat ini, sistem digital tersebut telah diterapkan di 153 kabupaten dan kota yang tersebar di 38 provinsi.
Implementasi awal ini telah mencakup lebih dari 3 juta keluarga terdaftar.
Pemerintah memproyeksikan target pendaftaran mencapai 49 juta keluarga atau lebih dari 50 persen populasi Indonesia saat penerapan secara nasional resmi diberlakukan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti pentingnya efisiensi pendaftaran bantuan sosial dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8).
Presiden menekankan bahwa proses verifikasi kelayakan penerima bantuan yang semula membutuhkan waktu 75 hingga 200 hari kini dapat dipangkas menjadi hitungan menit.
"Rakyat tidak mampu tidak boleh membayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu. Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara," kata Presiden Prabowo.
>>> Gempa M 7,7 di Nagekeo: Satu Tewas, BNPB Terjunkan Helikopter
Transformasi digital ini akan diperluas secara bertahap untuk mencakup seluruh program subsidi dan bantuan pemerintah dalam kerangka agenda Pro Kesra Terintegrasi guna meningkatkan akurasi data serta transparansi penyaluran.
