Pemerintah mempercepat digitalisasi penyaluran bantuan sosial melalui pemadanan data biometrik wajah dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dengan memverifikasi kelayakan warga secara lintas kementerian dan lembaga.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal itu dalam acara FEKDIxIFSE di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Sistem Dukcapil Kemendagri dihubungkan langsung dengan data Kementerian ATR/BPN, Badan Pusat Statistik, hingga Kepolisian.
Tito menjelaskan tahap pertama adalah mengakurasikan data penerima bantuan sosial dengan face recognition.
Integrasi ini memungkinkan deteksi kepemilikan aset seperti kendaraan dan tanah untuk menentukan desil kelayakan penerima.
Sistem digitalisasi telah diuji coba di Banyuwangi, Jawa Timur, dan ditargetkan diperluas ke lebih dari 200 kabupaten dan kota pada akhir tahun 2026.
Uji coba di Banyuwangi mencatat sekitar 70 persen penerima bansos tidak berhak menerima bantuan pemerintah.
Tito menegaskan target hingga akhir tahun ini sekitar 200-an daerah kabupaten dan kota akan divalidasi menggunakan sistem Dukcapil yang digabung dengan kementerian/lembaga.
Kementerian Sosial juga menyiapkan sistem digitalisasi berbasis biometrik wajah untuk perlindungan sosial.
Mekanisme digital ini dipastikan tidak mewajibkan seluruh penerima bansos melakukan pemindaian wajah secara langsung seketika.
Integrasi IKD di Jawa Timur dan Peran Agen Perlinsos
Di Jawa Timur, Ditjen Dukcapil Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial di Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur wajib mengintegrasikan IKD tanpa tahap percontohan.
Teguh menyatakan digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Pemadanan data memanfaatkan rekam biometrik seperti wajah, iris mata, dan sidik jari yang dipertukarkan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Data tersebut disandingkan dengan data Korlantas, ATR/BPN, serta BKN.
Teguh menambahkan keterbatasan jaringan atau perangkat telepon pintar tidak akan membatasi warga karena pemerintah menyediakan skema pendampingan melalui Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Pendaftaran Agen Perlinsos dilakukan secara daring dan gratis melalui portal resmi Kemensos dengan syarat memiliki IKD aktif.
Koordinator Harian Digital Public Infrastructure (DPI) Perlinsos/Senior Advisor DEN, Rahmat Danu Andika, menjelaskan calon agen cukup memasukkan 16 digit NIK, PIN IKD, dan melakukan verifikasi wajah.
Pendaftaran terbuka bagi masyarakat umum, ASN, pendamping PKH, hingga pengurus RT/RW melalui gerakan Peduli Tetangga.
Rahmat menegaskan proses pendaftaran tidak dipungut biaya alias 100 persen gratis.
Agen bertugas memfasilitasi penginputan data warga yang membutuhkan bantuan atau mengajukan sanggahan data.
Keputusan kelayakan tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Rahmat menjelaskan persoalan di lapangan adalah tidak semua warga membutuhkan memiliki handphone atau bisa mengakses internet, sehingga butuh agen.
Kementerian Sosial bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat mulai menggelar sosialisasi lapangan untuk memperbanyak Agen Perlinsos pascapertemuan Wali Kota Jakarta Pusat dan Menteri Sosial pada Selasa (22/9/2026).
Fokus uji coba pendampingan di Jakarta Pusat diterapkan pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Ketua Tim Penggunaan dan Diseminasi Data Pusdatin Kemensos, Raden Roro Endah Noorwidayati, menyatakan peran agen krusial untuk mencegah penyaluran bantuan yang salah sasaran.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jakarta Pusat, Ahmad Juhandi, menegaskan agen dilarang memungut biaya dan memanipulasi data.
Dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Samuel Prayoga Tampubolon menjelaskan alur verifikasi data dilakukan otomatis oleh sistem interkoneksi saat pengajuan bantuan.
Warga melakukan autentikasi dan mendaftar melalui Portal Perlindungan Sosial, lalu data diperiksa melalui pertukaran data.
Jika hasilnya layak, proses dilanjutkan ke tahap nominasi rekening; jika tidak layak, warga dapat mengajukan sanggah.
Samuel menegaskan setiap warga memiliki hak untuk memperbaiki datanya dan penilaian tetap dilakukan oleh sistem pemerintah, bukan manual oleh agen.
Seluruh sosialisasi pendampingan agen melibatkan jajaran suku dinas, kecamatan, kelurahan, hingga pendamping sosial untuk mengawal perbaikan data bansos di wilayah DKI Jakarta.