unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Bansos PKH Tahap 4 Cair 15-30 November 2026, Nominal Rp225 Ribu-Rp2,7 Juta
News

Bansos PKH Tahap 4 Cair 15-30 November 2026, Nominal Rp225 Ribu-Rp2,7 Juta

Ilustrasi penyaluran Bansos PKH Tahap 4 November 2026
Bansos PKH Tahap 4 Cair 15-30 November 2026, Nominal Rp225 Ribu-Rp2,7 Juta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah menjadwalkan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 4 pada 15 hingga 30 November 2026.

Pencairan periode keempat ini berlangsung setelah tahapan sebelumnya tuntas, dengan sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran Tahap 3 alokasi Juli-September masih berjalan di sejumlah daerah hingga 25 September 2026.

Kondisi itu membantah kabar yang menyebut pencairan alokasi akhir tahun berlangsung lebih awal pada September.

Kementerian Sosial menetapkan alokasi dana PKH terbagi menjadi empat tahapan sepanjang 2026.

Tahap pertama selesai pada 15-28 Februari 2026, sedangkan tahap kedua tuntas sepanjang 10-25 Mei 2026.

Mekanisme dan Nominal Bantuan

Dana dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik bank Himbara, mencakup BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Layanan pencairan melalui PT Pos Indonesia disiapkan khusus bagi warga di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Fasilitas pos ini disalurkan pula untuk kelompok penerima lansia dan penyandang disabilitas berat.

Waktu penerimaan dana di setiap daerah berkemungkinan tidak sama, dipengaruhi lokasi domisili penerima serta bank penyalur yang ditunjuk.

Penerima bantuan harus tercantum dalam Desil 1-4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN).

Persyaratan penerima mewajibkan warga negara Indonesia berkartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) aktif.

Bantuan ini tertutup bagi Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Polri, serta penerima bantuan ganda.

Pemerintah membagi besaran dana berdasarkan komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam penerima manfaat.

Ibu hamil atau nifas dan anak usia dini (0-6 tahun) menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Siswa SD mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun), siswa SMP Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun), dan siswa SMA Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).

Lansia (60+ tahun) dan disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.

Pembagian nominal tersebut ditujukan untuk menjaga pemenuhan gizi, akses pendidikan, serta kesejahteraan sosial keluarga penerima manfaat secara menyeluruh.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru