Contoh surat pernyataan penghasilan Shopee kini banyak dicari seller karena batas waktu unggah semakin dekat. Dokumen ini menentukan apakah dana penjualan akan dipotong pajak atau tidak.
Sejak Direktorat Jenderal Pajak menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, banyak seller kecil yang resah. Omzet di bawah Rp500 juta setahun tetap berisiko kena potongan jika dokumen belum lengkap.
>>> Link Live Streaming Final Argentina vs Spanyol Piala Dunia 2026, Tayang Pukul 02.00 WIB
Padahal, seller hanya perlu satu lembar surat bermeterai dengan format baku.
Format ini merujuk pada lampiran huruf A PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Apa Itu Surat Pernyataan Penghasilan Shopee?
Surat pernyataan penghasilan Shopee adalah dokumen bermeterai yang dibuat sendiri oleh seller untuk menyatakan besaran omzet usahanya dalam tahun berjalan.
Dokumen ini menjadi dasar bagi Shopee untuk menentukan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Formatnya mengikuti lampiran resmi PMK 37/2025, bukan format bebas. Surat ini bukan laporan pajak tahunan dan bukan pengganti SPT, melainkan pernyataan status omzet kepada marketplace.
Kenapa Dokumen Ini Wajib?
Aturan ini lahir dari kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace besar sebagai pemungut pajak penghasilan.
Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi merchant.
Sebelumnya, seller UMKM menyetor sendiri PPh final 0,5 persen setiap bulan. Kini marketplace langsung memotong di setiap transaksi, kecuali seller sudah menyerahkan bukti pengecualian.
Siapa yang Wajib Mengisi?
Seller orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan wajib mengisi dan mengunggah surat pernyataan ini.
