unique visitors counter
⌂ Beranda News KPK Buka Suara soal Potensi Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

KPK Buka Suara soal Potensi Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

KPK Buka Suara soal Potensi Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Ilustrasi: KPK Buka Suara soal Potensi Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi.

Nama Raja Juli terseret dalam perkara pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.

>>> Rupiah Ditutup Menguat, Minat Tinggi pada SRBI Topang Sentimen

alt mid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan akan mengecek apakah lembaga antirasuah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Ia memastikan akan menginformasikan kepada publik jika KPK memanggil Raja Juli.

>>> Pendapatan XXI Capai Rp2,6 Triliun pada 2026, Didorong Lonjakan Penonton

alt mid

"Nanti kami cek ya apakah sudah ada atau belum yang pasti terkait dengan pemeriksaan seorang saksi, kami tentu akan sampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen KPK untuk selalu bertanggung jawab akuntabilitas terhadap publik sebagai bentuk proses hukum yang transparan," ujar Budi kepada awak media, Jumat (07/08/2026).

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. KPK kemudian menduga adanya penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

>>> Lelang SRBI Diserbu Investor, Penawaran Tembus Rp45 Triliun

Nama Raja Juli ikut terseret karena pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot