Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Vonis tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
>>> Pegawai Koperasi TNUK Tewas Diterkam Buaya di Perairan Pandeglang
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
>>> Suami Sarah Gibson Anak Siapa dan Kerja Apa? Profil Diska Resha Putra yang Jadi Sorotan
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
>>> Bansos Penebalan 2026 Resmi Disiapkan Kemensos, Ini Skema Terbaru Juli 2026
Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.
